Website Resmi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun

Email dinaspertanianperikananmdn25@gmail.com
Kontak (0351) 462953
Lokasi Jalan Dr. Soetomo 25 Madiun
  • Home
  • /
  • KEGIATAN PENGAWASAN PENGGUNAAN SARANA PERTANIAN SUB KEGIATAN PENGAWASAN PENGGUNAAN SARANA PENDUKUNG PERTANIAN SESUAI DENGAN KOMODITAS, TEKNOLOGI DAN SPESIFIK LOKASI TAHUN ANGGARAN 2022

KEGIATAN PENGAWASAN PENGGUNAAN SARANA PERTANIAN SUB KEGIATAN PENGAWASAN PENGGUNAAN SARANA PENDUKUNG PERTANIAN SESUAI DENGAN KOMODITAS, TEKNOLOGI DAN SPESIFIK LOKASI TAHUN ANGGARAN 2022

Sosialisasi kegiatan pengawasan penggunaan sarana pertanian sub kegiatan pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi Tahun Anggaran 2022. Sosialisasi tersebut dilaksanakan senin (19-09-2022) pukul : 08.00 Wib, di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun. Dan juga dihadiri oleh jumlah undangan 50 orang, terdiri dari anggota Kelompok Tani Sotko Mulyo Ds. Pulerejo Kec. Pilangkenceng, Kelompok Tani Sumber Rejeki Ds. Ngale Kec. Pilangkenceng, Kelompok Tani Sumber Tani Ds. Ngale Kec. Pilangkenceng, Kelompok Tani Tingkir Mulyo Ds. Krebet Kec. Pilangkenceng, Kelompok Tani Rukun Makmur Ds. Krebet Kec. Pilangkenceng, Kelompok Tani Sido Mulyo Ds. Kedungrejo Kec. Pilangkenceng, Kelompok Tani Sekar Slamet Ds. Pajaran Kec. Saradan, Kelompok Tani Murah Sandang Ds. Bodag Kec. Kare, Kelompok Tani Mugi Lestari Ds. Cermo Kec. Kare, Kelompok Tani Mekarsari Ds. Durenan Kec. Gemarang, Koordinator Penyuluh, PPL Wibi dan Penyuluh Perikanan.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar Kelompok Tani mengetahui adanya regulasi terkait bantuan hibah yang diterima. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Bagian Perekonomian dan SDA. Pemberian bantuan bibit,benih,pupuk dan Sarana Prasarana Produksi berupa bantuan atau hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat untuk masyarakat. Sasaran pemberian bantuan adalah petani tembakau. Penerima bantuan / hibah wajib mempertanggung jawabkan dan membuat laporan yang memuat penjelasan mengenai penggunaan hibah kepada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Madiun.