Website Resmi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun

Email dinaspertanianperikananmdn25@gmail.com
Kontak (0351) 462953
Lokasi Jalan Dr. Soetomo 25 Madiun
  • Home
  • /
  • SOSIALISASI KEGIATAN PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN TEMBAKAU TA 2022 DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MADIUN

SOSIALISASI KEGIATAN PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN TEMBAKAU TA 2022 DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MADIUN

Sosialisasi Kegiatan Penanganan Panen dan Pasca Panen Tembakau TA 2022 Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun di laksanakan Kamis (22-09-2022) pukul : 08.00, di ruang pertemuan Icha Orient Saradan. Dan juga dihadiri oleh 3 Narasumber / Pemateri diantara nya : Bapak Imron Rasidi, SP selaku Kepala Bidang Perkebunan yang mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Ibu Andini dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Dedi dari PT. Sadhana Nganjuk dan Bapak Yoyok dari Polres Madiun.

Pertama, Pengarahan dan Materi dari Bapak Imron Rasidi, SP selaku Kepala Bidang Perkebunan yang mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, sebagai berikut: Pertemuan sosialisasi Panen dan Pasca Panen Tembakau dihadiri oleh Petani Kec Saradan, Pilangkenceng, Balerejo dan Mejayan. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT berasal dari APBD II sehingga perlu dilakukan Sosialisasi Kegiatan Penanganan Panen dan Pasca Panen Tembakau dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari PT Sadhana Nganjuk, dari Kejaksaan Negeri Kab.Madiun dan dari Polres Kab.Madiun. Untuk menambah wawasan petani dan kelompok tani tembakau mengenai Budidaya, Panen dan Pasca Panen Tembakau dihadirkan narasumber dari PT Sadhana Nganjuk sebagai mitra kerjasama yang menampung hasil tembakau petani sesuai SOP juga mendampingi dan melakukan pengawasan sekaligus pengarahan kepada petani mulai dari budidaya sampai pasca panen. Untuk menambah wawasan hukum dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT yang berasal dari APBD II maka dihadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kab.Madiun dan Polres Kab.Madiun.

Kedua, Pengarahan dari Bapak Dedi dari PT Sadhana Nganjuk tentang Panen dan Pasca Panen Tembakau sebagai berikut : Produk tembakau Kasturi Krosok dan Rajangan.Kebutuhan Pupuk untuk tanaman tembakau. Urea : 350 Kg, ZA : 300 Kg,TSP : 150 Kg,NPK : 50 Kg.Dengan total 850 Kg kebutuhan pupuk untuk tembakau.Target tanaman 1800 Kg Kering/Ha 900 Kg Kering/Paket (0,5 Ha). Sasaran Daun atas Harus Tebal dan Panjang. Panen 1 Sujen 7-10 Daun Ukuran kurang lebih 30 cm, Seragam warna daun sujen. Juga penerapan SOP anak sekolah SMP dan SMA tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pemanenan. Untuk pemanenan sendiri terdiri dari Peram Duduk dan Peram Gantung. Untuk Peram Duduk (Peram/Tanjar 2-3 Hari), Peram Gantung (selama 8-10 hari) disamping adanya Terpal antisipasi panas dan hujan. Setelah dilakukan pengeringan selanjutnya dilakukan rompos dan sortasi. Rompos adalah melepas krosok tembakau dari Sujen. Sortasi sendiri adalah mengelompokan daun kering sesuai posisi daun (tipis dan tebal) serta sesuai warna dan kekotoran krosok tembakau. Sortasi kering akan mudah dilakukan ketika dilakukan sortasi basah saat panen dan proses sujen. Waktu rompos sekalian dilakukan sortasi. Pengebalan, setelah dilakukan sortasi dilakukan Pengebalan dengan berat maksmimal 35 sampai 50 Kg  dengan ukuran 90 x 60 x 60 cm dengan menggunakan tali open bale : 4 sisi, 1 sabukan (5 Bh). Pengebalan tembakau bersih yang sesuai SOP syntetic dan non syntetic serta organic. Bersih syntetic yaitu pengebalan tembakau bersih dari putung rokok dan sebagainya, bersih non syntetic yaitu bersih dari campuran batu, kerikil dan lainnya. Serta pengebalan organic bersih dari campuran tanaman dan tumbuhan lainnya.Dari sosialisasi Panen dan Pasca Panen tembakau tersebut petani bisa memahami SOP panen dan pasca panen agar diperoleh kualitas yang sesuai dengan PT Sadhana Nganjuk, dalam prosesnya PT Sadhana Nganjuk siap mendampingi petani dari budidaya, Panen dan Pasca Panen tembakau.

Ketiga, Pengarahan dari Ibu Andini dari Kejaksaan Kab Madiun dengan materi Masyarakat Sadar Hukum, sebagai berikut : Cukai adalah penyumbang dana terbesar untuk APBN. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur melalui Peraturan Mentri Keuangan Nomor 206/PMK 07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Bagi Hasil Tembakau.Kegiatan yang bisa dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau antara lain :Bidang kesejahteraan masyarakat, Bidang penegak hukumdan Bidang kesehatan.Bahwa dalam pasal 2 PMK nomor 206/PMK 07/2020 secara detail diatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. 15% harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan ketrampilan kerja. Kegiatan pendukung kualitas bahan baku anatarlain peningkatan kualitas bahan baku antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau dan pemberian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.

Keempat, Pengarahan dari Bapak Yoyok dari Polres Kabupaten Madiun sebagai berikut : Hubungan dengan Dana Cukai DBHCHT agar lebih paham APH (aparat penegak hukum), jika dikemudian hari setelah diingatkan dan dilakukan sosialisasi diharapkan masyarakat atau petani pelaku kegiatan bisa lebih paham untuk melakukan upaya pencegahan dari tindak pidana hukum. Indikasi adanya pelanggaran diantaranya :Indikasi pelanggaran yang merugikan Keuangan Negara,Suap menyuap,Penggelapan dalam jabatan danGratifikasi (memberikan hadiah).