Website Resmi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun

Email dinaspertanianperikananmdn25@gmail.com
Kontak (0351) 462953
Lokasi Jalan Dr. Soetomo 25 Madiun
  • Home
  • /
  • SOSIALISASI KEGIATAN PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN TEMBAKAU TA 2022 DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MADIUN

SOSIALISASI KEGIATAN PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN TEMBAKAU TA 2022 DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MADIUN

Sosialisasi Kegiatan Penanganan Panen dan Pasca Panen Tembakau TA 2022 Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun di laksanakan Rabu (21-09-2022) pukul : 08.00, di ruang pertemuan taman wisata lembah wilis Jl Raya Kresek Kabupaten Madiun. Dan juga dihadiri oleh 3 Narasumber / Pemateri diantara nya : Bapak Imron Rasidi, SP selaku Kepala Bidang Perkebunan yang mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Ibu Yunita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Herman Kurniawan dari PT. Sadhana Nganjuk dan Bapak Suroyo dari Polres Madiun.

Pertama, Pengarahan dan Materi dari Bapak Imron Rasidi, SP selaku Kepala Bidang Perkebunan yang mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, sebagai berikut : Pertemuan sosialisasi Panen dan Pasca Panen Tembakau dihadiri oleh Petani Kec.Dolopo, Dagangan, Kare dan Gemarang. Dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHCHT berasal dari APBD II sehingga perlu dilakukan Sosialisasi Kegiatan Penanganan Panen dan Pasca Panen Tembakau dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari PT Sadhana Nganjuk, dari Kejaksaan Negeri Kab.Madiun dan dari Polres Kab Madiun. Untuk menambah wawasan petani dan kelompok tani tembakau mengenai Budidaya, Panen dan Pasca Panen Tembakau dihadirkan narasumber dari PT Sadhana Nganjuk sebagai mitra kerjasama yang menampung hasil tembakau petani sesuai SOP Juga mendampingi dan melakukan pengawasan sekaligus pengarahan kepada petani mulai dari budidaya sampai pasca panen. Untuk menambah wawasan hukum dari kegiatan Dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHCHT yang berasal dari APBD II maka dihadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kab.Madiun dan Polres Kab Madiun.

Kedua, Pengarahan dari Bapak Herman Kurniawan dari PT Sadhana Nganjuk tentang Panen dan Pasca Panen Tembakau sebagai berikut : Produk tembakau Kasturi Krosok dan Rajangan.  Kebutuhan Pupuk untuk tanaman tembakau. Urea  : 350 Kg, ZA : 300 Kg, TSP : 150 Kg, NPK  : 50 Kg.  Dengan total 850 Kg kebutuhan pupuk untuk tembakau.Target tanaman 1800 Kg Kering / Ha 900 Kg Kering / Paket (0,5 Ha).Sasaran Daun atas Harus Tebal dan Panjang.Panen 1 Sujen 7-10 Daun Ukuran kurang lebih 30 cm, Seragam warna daun sujen. Juga penerapan SOP anak sekolah SMP dan SMA tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pemanenan.Untuk pemanenan sendiri terdiri dari Peram Duduk dan Peram Gantung. Untuk Peram Duduk (Peram/Tanjar 2-3 Hari), Peram Gantung (selama 8-10 hari) disamping adanya Terpal antisipasi panas dan hujan. Setelah dilakukan pengeringan selanjutnya dilakukan rompos dan sortasi. Rompos adalah melepas krosok tembakau dari Sujen. Sortasi sendiri adalah mengelompokan daun kering sesuai posisi daun (tipis dan tebal) serta sesuai warna dan kekotoran krosok tembakau. Sortasi kering akan mudah dilakukan ketika dilakukan sortasi basah saat panen dan proses sujen. Waktu rompos sekalian dilakukan sortasi. Pengebalan, setelah dilakukan sortasi dilakukan Pengebalan dengan berat maksmimal 35 sampai 50 Kg  dengan ukuran 90 x 60 x 60 cm dengan menggunakan tali open bale : 4 sisi, 1 sabukan (5 Bh). Pengebalan tembakau bersih yang sesuai SOP syntetic dan non syntetic serta organic. Bersih syntetic yaitu pengebalan tembakau bersih dari putung rokok dan sebagainya, bersih non syntetic yaitu bersih dari campuran batu, kerikil dan lainnya. Serta pengebalan organic bersih dari campuran tanaman dan tumbuhan lainnya. Dari sosialisasi Panen dan Pasca Panen tembakau tersebut petani bisa memahami SOP panen dan pasca panen agar diperoleh kualitas yang sesuai dengan PT. Sadhana Nganjuk, dalam prosesnya PT. Sadhana Nganjuk siap mendampingi petani dari budidaya, Panen dan Pasca Panen tembakau.

Ketiga, Pengarahan dari Ibu Yunita dari Kejaksaan Kab.Madiun dengan materi Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat, sebagai berikut : Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Minimnya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang kurang sadar akan hukum. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Dalam upaya meningkatan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu : Preventif (upaya pencegahan dengan pembinaan). Represif yaitu pemidanaan. Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Dari Sosialisasi tersebut akhirnya petani paham adanya Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013.

Keempat, Pengarahan dari Bapak Suroyo dari Polres Kabupaten Madiun. Perlunya dilakukan sosialisasi untuk adanya upaya pencegahan dari indikasi adanya pelanggaran diantaranya : Indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan Negara, Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan dan Gratifikasi (memberikan hadiah). DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) TA 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada petani.